HUKUM MENIKAH
MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang terpercaya ...sahihnya maka MUI memberikan fatwa pada tanggal 23 november tahun 2010:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KANTOR"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka Dargombez sebagai wartawan mewancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din syamsudin.
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KANTOR"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka Dargombez sebagai wartawan mewancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din syamsudin.
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: "Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?"
Prof.Dr.Din Syamsudin: "Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat,
apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya....."
Dargombez: ????
Wartawan: "Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?"
Prof.Dr.Din Syamsudin: "Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat,
apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya....."
Dargombez: ????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar